Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan
perusahan masih tetap menjadi hal yang terus berlarut. Bupati Kepulauan Meranti
Drs Irwan Nasir MSi lagi-lagi memerintahkan Asisten I Alijar didampingi
Kakan KesbangPol Ahmad Yani SPi dan Kabag Tapem untuk turun kelokasi yang
menjadi sengketa antara seorang warga Dusun 3 desa Gayung Kiri kec Rangsang
dengan PT SRL (Sumatera Riang Lestari) yang berada di Desa Repan Kecamatan
Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tampak ikut dalam rombongan KBO Intel Polres Meranti Ipda J.Purba Kanit Intel Polres Meranti Ipda.Edy Purnomo, Kakan Kesbangpol Meranti Ahmad Yani.SPi Kabag Tapem.
Daud Malak (60) yang sudah 30 thn menetap di dusun 3 desa gayung kiri terpaksa menguasakan penyelesaian sengketa lahan miliknya kepada Sdr Sandi A Gafar (67) asal Desa Sebau kabupaten Bengkalis yang menjadi pengurus lembaga Swadaya Masyarakat LFANI YUSTISIA.
Sdr.Gafar mengklaim lahan 400 di Gayung Kiri kwcamatan Rangsang Kabupaten Meranti yang dikelolanya sejak tahun 1980.
Menurut Daud Malak, pohon sagu masih berdiri di atas lahan miliknya hingga tahun 2009, bersama seorang rekannya Rusli nasution yang juga bertempat tinggal di Desa Gayung Kiri dan memiliki lahan seluas 2000 x 3000 meter.
Penyelesaian masalah :
Saat ditanya tentang solusi yang diajukannya, Sdr Gafar mengajukan 3 opsi yakni kerjasama, sagu hati dan dikeluarkan dari konsesi perusahaan, sambil mengeluarkan Surat bukti kepemilikan skt/21/25-PHL 1987 TERTANGGAL 19 DES 1987ditanda tangani oleh kepala Desa Tanjung Kedabu A.Bakar Djoemat.
Asisten I pemkab meranti setelah meihat kondisi lapangan yang di tunjuk langsung oleh Sdr Daud mengatakan akan mempelajari permasalahannya sebelum membuat keputusan penyelesaian.
Kita akan serahkan kepada ke dua belah pihak yang bersengketa cara apa yang akan menjadi penyelesaian tutur Asisten I Alijar.
Pada kesempatan yang sama pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Kebun Repan Sdr.Obet sembiring mengatakan, pihak PT.SRL akan mengkaji secara objektif tentang bukti bukti fisik yang membuktikan bahwa areal yang diperrmasalahkan tersebut memang benar-benar pernah dikelola dan ditanami dengan tanaman sagu serta dapat membukti kan surat kepemilikan baik kelompok maupun perorangan.
Pada kesempatan yang lain H Suhaimi Kabid kehutanan Dinas Kehutanan kabupaten Meranti menyampai bahwa areal yg dimaksudkan oleh sdr.Daud berada di titik N :00 '06. S :103' 04 .94.
H.Suhaimi berharapan semoga Masyarakat dan perusahaan dapat menyelesaikan sengketa lahan tersebut dengan jalan musyawarah. (sabara)
Tampak ikut dalam rombongan KBO Intel Polres Meranti Ipda J.Purba Kanit Intel Polres Meranti Ipda.Edy Purnomo, Kakan Kesbangpol Meranti Ahmad Yani.SPi Kabag Tapem.
Daud Malak (60) yang sudah 30 thn menetap di dusun 3 desa gayung kiri terpaksa menguasakan penyelesaian sengketa lahan miliknya kepada Sdr Sandi A Gafar (67) asal Desa Sebau kabupaten Bengkalis yang menjadi pengurus lembaga Swadaya Masyarakat LFANI YUSTISIA.
Sdr.Gafar mengklaim lahan 400 di Gayung Kiri kwcamatan Rangsang Kabupaten Meranti yang dikelolanya sejak tahun 1980.
Menurut Daud Malak, pohon sagu masih berdiri di atas lahan miliknya hingga tahun 2009, bersama seorang rekannya Rusli nasution yang juga bertempat tinggal di Desa Gayung Kiri dan memiliki lahan seluas 2000 x 3000 meter.
Penyelesaian masalah :
Saat ditanya tentang solusi yang diajukannya, Sdr Gafar mengajukan 3 opsi yakni kerjasama, sagu hati dan dikeluarkan dari konsesi perusahaan, sambil mengeluarkan Surat bukti kepemilikan skt/21/25-PHL 1987 TERTANGGAL 19 DES 1987ditanda tangani oleh kepala Desa Tanjung Kedabu A.Bakar Djoemat.
Asisten I pemkab meranti setelah meihat kondisi lapangan yang di tunjuk langsung oleh Sdr Daud mengatakan akan mempelajari permasalahannya sebelum membuat keputusan penyelesaian.
Kita akan serahkan kepada ke dua belah pihak yang bersengketa cara apa yang akan menjadi penyelesaian tutur Asisten I Alijar.
Pada kesempatan yang sama pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Kebun Repan Sdr.Obet sembiring mengatakan, pihak PT.SRL akan mengkaji secara objektif tentang bukti bukti fisik yang membuktikan bahwa areal yang diperrmasalahkan tersebut memang benar-benar pernah dikelola dan ditanami dengan tanaman sagu serta dapat membukti kan surat kepemilikan baik kelompok maupun perorangan.
Pada kesempatan yang lain H Suhaimi Kabid kehutanan Dinas Kehutanan kabupaten Meranti menyampai bahwa areal yg dimaksudkan oleh sdr.Daud berada di titik N :00 '06. S :103' 04 .94.
H.Suhaimi berharapan semoga Masyarakat dan perusahaan dapat menyelesaikan sengketa lahan tersebut dengan jalan musyawarah. (sabara)